Profil RW.12

RW.12 PASANGGRAHAN
RT.03 RW.12 Pasanggrahan

Aplikasi RW online


Mewujudkan Modernisasi Tatakelola RW Melalui Pengembangan (PTKR) Platform Tata Kelola RW

Maksud Pengembangan PTKR adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi desa dan kawasan perdesaan.

Tujuan Pengembangan PTKR adalah :

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  2. Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang dilakukanoleh Pemerintah Desa.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
  4. Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan didesa dan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Ruang lingkup Pengembangan PTKR meliputi:

  1. Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKR
  2. Perangkat PTKR
  3. Muatan PTKR
  4. Pengembangan PTKR
  5. Pengelolaan PTKR
  6. Tata cara dan penerapan PTKR
  7. Pembiayaan

Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PTKR:

  1. PTKR merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat RW dikembangkan oleh Pengurus RW dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di RW
  2. PTKR dikelola oleh Pengurus RW secara daring.
  3. PTKR merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa.
  4. PTKR menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

PTKR berfungsi sebagai media:

  1. untuk mengelola data desa
  2. informasi dan komunikasi pemerintahan desa
  3. pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; dan
  4. pengelolaan informasi sumber daya dan potensi kawasan perdesaan.

PTKR bermanfaat untuk:

  1. memudahkan Pemerintah Desa dalam mengakses, menyimpan dan mengolah data RW
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Pemerintah Desa;
  5. mempermudah akses informasi tentang RW
  6. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pengutus RW
  7. menemukenali potensi sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian RW
  8. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan RW dan kawasan kelurahan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat kelurahan
  9. mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Kelurahan
  10. memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantuan perkembangan Kelurahan secara secara nyata.